Monday, October 8, 2012

Membentuk Karakter Mahasiswa Anti Korupsi (resume studium generale 2)


Narasumber : Abraham Samad – Ketua KPK RI

Korupsi menjadi berita terhangat di televisi-televisi Indonesia. Budaya buruk yang sudah mengakar dalam setiap lini kehidupan ini kian menggerogoti berbagai sektor. Dari mulai korupsi kecil-kecilan, di kursi DPR, berbagai proyek kementrian, bahkan sempat ada kasus yang menyangkut wakil Presiden RI. Penanganan kasus korupsi tidak bisa main-main atau setengah-setengah, butuh keseriusan dan tekad untuk memberangusnya dari setiap kalangan.
Korupsi berasal dari kata corruptio/corruptus (latin), korruptie (Belanda) yang juga senada dengan rasuah (Malaysia),  riswah “suap” (Arab), tanwu “keserakahan bernoda” (China) serta oshuko “kerja kotor” (Jepang). Secara harfiah artinya kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap dan tidak bermoral. Korupsi secara yuridis dijelaskan dalam undang-undang Indonesia Pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tipikor (Tindak pidana korupsi) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara..”
 Banyak faktor penyebab terjadinya korupsi: (1) Sikap permisif dan skeptis masyarakat terhadap korupsi itu sendiri. Kini korupsi dianggap biasa-biasa saja, dianggap bukan suatu perbuatan yang amoral karena sudah terlalu sering kita lihat pemberitaan bahwa korupsi terjadi dimana-mana tanpa ada penyelesaian yang jelas. Kini kejujuran dianggap sebagai seuatu yang aneh, masih banyak masyarakat yang juga tidak percaya kalau korupsi bisa diberantas. Anehnya lagi, para pelaku korupsi masih diberi tempat terhormat oleh masyarakat. Ada suatu pola pikir yang salah pada masyarakat Indonesia yang masih memberi penghormatan terhadap orang yang kaya dan berkedudukan, padahal moralnya tidak baik. (2) Peraturan perundangan yang belum memadai, saling tumpang tindih dan banyak celah. Tidak ada realisasi penegakkan hukum dan ketegasan. Hal ini banyak dimanfaatkan para koruptor untuk menumbuhsuburkan praktek korupsinya. (3) Lemahnya law enforcement. Suatu cita-cita bersama dimana sistem penegakan hukum di Indonesia dapat diperbaiki, dan berfungsi sebagaimana mestinya. Sangat tidak masuk akal bila seorang penegak hukum (polisi, jaksa, dll) tidak memiliki integritas dengan melakukan hal yang amoral juga. Beberapa contoh di luar negeri, sudah ada yang melakukan langkah besar dengan membekukan institusi penegak hukum yang korup, kemudian me-restartlagi dengan melakukan rekruitmen ulang. (5) Kurangnya keteladanan dari pemimpin. Pemimpin-pemimpin bangsa dari skala terkecil sampai terbesar belum sepenuhnya dapat dicontoh. Masyarakat akan menyalahkan pemimpinnya yang tidak memberi teladan, dan efeknya skeptis dan pesimis tadi. (6) sebab-sebab lainnya sangat banyak, kondisi ekonomi minim, tidak memiliki integritas, dan lain lain. Namun satu hal yang sangat pasti adalah, tidak adanya rasa diawasi oleh sang pemilik kehidupan.
Akibat korupsi terlalu banyak untuk dijabarkan. Efeknya mungkin tidak secara langsung, tapi kemiskinan, hutang luar negeri yang semakin besar, kerusakan alam, pengangguran dan penurunan berbagai kualitas sudah menjadi akibat yang nyata. Penurunan moral bangsa juga semakin terasa dan berdampak pada generasi muda. Yang jelas, seluruh masyarakat menjadi korban.
Menurut data litbang KPK, jumlah kerugian negara akbat korupsi setiap tahunnya diperkirakan menembus angka triliunan rupiah.. Pada tahun 2011, total aset kekayaan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 152.957.821.529.773 ! Dengan uang sejumlah itu, tentu fasilitas yang kita dapat akan lebih optimal, dan dana tersebut bisa dialokasikan ke berbagai sektor! Seperti untuk rumah penduduk, susu bayi, biaya sekolah, beras, pembangunan sekolah dan sarana.
Sekarang bagaimana cara memeranginya? Dibutuhkan tekad yang sangat kuat. Perangi dengan gigih, adil, dan tidak pandang bulu, sampai tuntas. Kita harus percaya bahwa korupsi bisa diberantas, percaya dengan esensi penegakan hukum, memberdayakan seluruh pihak, dan tahan banting. Karena seperti kita ketahui, korupsi yang terjadi tidak hanya melibatkan satu dua orang saja, tapi sebuah jaringan besar yang saling melindungi. Kelemahan birokrasi dan lambatnya proses peradilan juga menjadi sebuah hal yang harus dievaluasi, untuk mengefektifkan proses. China sudah dengan tegas memberlakukan hukum mati pada koruptor, apakah Indonesia akan siap?
Sebagai mahasiswa, kita dapat berperan sebagai duta anti korupsi, sebagai agen-agen pencerdasan pada masyarakat, suri tauladan yang baik dan mempersiapkan diri sedini mungkin untuk membentuk karakter yang kuat. Karakter menurut KBBI didefinisikan sebagai sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain. Yang kita sebut pendidikan karakter sebenarnya adalah upaya penyadaran kembali nilai nilai kepercayaan atau agama yang kita anut, menjadikannya sebagai prinsip hidup untuk menjalani kehidupan, bukan sekedar materi yang disengajakan pada suatu pelajaran atau matakuliah.


PERTANYAAN SESI DISKUSI DAN TANYA JAWAB
1.   Mengenai hukuman untuk koruptor, di China dikatakan sudah efektif, mengapa tidak diterapkan di Indonesia?
2.      Bagaimana alur proses tindak pidan korupsi?
3.      Batasan-batasan apa saja yang menyebabkan seseorang disebut korupsi? Misal Sumber dana dari sekolah swasta kan dikelola sendiri, apakah itu korupsi, kan bukan memakai dana APBN?
4.      Bagaimana seleksi SDM untuk anggota-anggota KPK? Saat ini sebagai mahasiswa masih idealis, namun saat di dunia kerja, kita dihadapkan pada suatu lingkungan yang korup, lalu harus bagaimana?
5.      Sejauh mana peran KPK (wewenang bapak) dalam nenyeret orang-orang besar seperti SBY misalnya, atau Anas Urbaningrum dalaagar m suatu kasus korupsi? Antasari azhar pernah mengatakan bahwa ketika menerima tugas sebagai kepala KPK harus siap mempertaruhkan seluruh jiwa raga bahkan keluarga, apakah bapak pernah mendapat ancaman semacam itu?
6.      Boleh tolong dielaskan, mengapa saya harus percaya sama KPK?
7.      Bagaimana cara KPK menjamin anggota-anggotanya steril? Bagaimana hutang-hutang kasus KPK?
8.      Pendapat bapak mengenai revisi UU KPK? Pengaduan lewat twitter? Money Laundry?


* * * * * * * *
dibuat sebagai resume tugas kuliah umum Studium Generale ke 2. Sebenarnya saya agak ngantuk ngedengerinnya. hehe. kurang gereget. Kirain akan menjelaskan tentang KPK nya.
Di tulisan ini ada beberapa pendapat pribadi yang saya cantumkan juga hehe.
Menurut kalian, pembentukan karakter yang baik itu seperti apa sih? :)

No comments:

Post a Comment