Narasumber
: Abraham Samad – Ketua KPK RI
Korupsi menjadi berita terhangat di televisi-televisi Indonesia.
Budaya buruk yang sudah mengakar dalam setiap lini kehidupan ini kian
menggerogoti berbagai sektor. Dari mulai korupsi kecil-kecilan, di kursi DPR,
berbagai proyek kementrian, bahkan sempat ada kasus yang menyangkut wakil
Presiden RI. Penanganan kasus korupsi tidak bisa main-main atau
setengah-setengah, butuh keseriusan dan tekad untuk memberangusnya dari setiap
kalangan.
Korupsi berasal dari kata corruptio/corruptus (latin), korruptie
(Belanda) yang juga senada dengan rasuah (Malaysia), riswah “suap” (Arab), tanwu
“keserakahan bernoda” (China) serta oshuko “kerja kotor” (Jepang).
Secara harfiah artinya kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat
disuap dan tidak bermoral. Korupsi secara yuridis dijelaskan dalam
undang-undang Indonesia Pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan
tipikor (Tindak pidana korupsi) yang berbunyi “Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara..”
Banyak faktor penyebab
terjadinya korupsi: (1) Sikap permisif dan skeptis masyarakat terhadap
korupsi itu sendiri. Kini korupsi dianggap biasa-biasa saja, dianggap bukan
suatu perbuatan yang amoral karena sudah terlalu sering kita lihat pemberitaan
bahwa korupsi terjadi dimana-mana tanpa ada penyelesaian yang jelas. Kini
kejujuran dianggap sebagai seuatu yang aneh, masih banyak masyarakat yang juga
tidak percaya kalau korupsi bisa diberantas. Anehnya lagi, para pelaku korupsi
masih diberi tempat terhormat oleh masyarakat. Ada suatu pola pikir yang salah
pada masyarakat Indonesia yang masih memberi penghormatan terhadap orang yang
kaya dan berkedudukan, padahal moralnya tidak baik. (2) Peraturan
perundangan yang belum memadai, saling tumpang tindih dan banyak celah. Tidak
ada realisasi penegakkan hukum dan ketegasan. Hal ini banyak dimanfaatkan para
koruptor untuk menumbuhsuburkan praktek korupsinya. (3) Lemahnya law
enforcement. Suatu cita-cita bersama dimana sistem penegakan hukum di
Indonesia dapat diperbaiki, dan berfungsi sebagaimana mestinya. Sangat tidak
masuk akal bila seorang penegak hukum (polisi, jaksa, dll) tidak memiliki
integritas dengan melakukan hal yang amoral juga. Beberapa contoh di luar
negeri, sudah ada yang melakukan langkah besar dengan membekukan institusi
penegak hukum yang korup, kemudian me-restartlagi dengan melakukan
rekruitmen ulang. (5) Kurangnya keteladanan dari pemimpin.
Pemimpin-pemimpin bangsa dari skala terkecil sampai terbesar belum sepenuhnya
dapat dicontoh. Masyarakat akan menyalahkan pemimpinnya yang tidak memberi
teladan, dan efeknya skeptis dan pesimis tadi. (6) sebab-sebab lainnya sangat
banyak, kondisi ekonomi minim, tidak memiliki integritas, dan lain lain. Namun
satu hal yang sangat pasti adalah, tidak adanya rasa diawasi oleh sang pemilik
kehidupan.
Akibat korupsi terlalu banyak untuk dijabarkan. Efeknya mungkin
tidak secara langsung, tapi kemiskinan, hutang luar negeri yang semakin besar,
kerusakan alam, pengangguran dan penurunan berbagai kualitas sudah menjadi
akibat yang nyata. Penurunan moral bangsa juga semakin terasa dan berdampak
pada generasi muda. Yang jelas, seluruh masyarakat menjadi korban.
Menurut data litbang KPK, jumlah kerugian negara akbat korupsi
setiap tahunnya diperkirakan menembus angka triliunan rupiah.. Pada tahun 2011,
total aset kekayaan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp
152.957.821.529.773 ! Dengan uang sejumlah itu, tentu fasilitas yang kita dapat
akan lebih optimal, dan dana tersebut bisa dialokasikan ke berbagai sektor!
Seperti untuk rumah penduduk, susu bayi, biaya sekolah, beras, pembangunan
sekolah dan sarana.
Sekarang bagaimana cara memeranginya? Dibutuhkan tekad yang sangat
kuat. Perangi dengan gigih, adil, dan tidak pandang bulu, sampai tuntas. Kita
harus percaya bahwa korupsi bisa diberantas, percaya dengan esensi penegakan
hukum, memberdayakan seluruh pihak, dan tahan banting. Karena seperti kita
ketahui, korupsi yang terjadi tidak hanya melibatkan satu dua orang saja, tapi
sebuah jaringan besar yang saling melindungi. Kelemahan birokrasi dan lambatnya
proses peradilan juga menjadi sebuah hal yang harus dievaluasi, untuk
mengefektifkan proses. China sudah dengan tegas memberlakukan hukum mati pada
koruptor, apakah Indonesia akan siap?
Sebagai mahasiswa, kita dapat berperan sebagai duta anti korupsi,
sebagai agen-agen pencerdasan pada masyarakat, suri tauladan yang baik dan
mempersiapkan diri sedini mungkin untuk membentuk karakter yang kuat. Karakter
menurut KBBI didefinisikan sebagai sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi
pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain. Yang kita sebut pendidikan karakter
sebenarnya adalah upaya penyadaran kembali nilai nilai kepercayaan atau agama
yang kita anut, menjadikannya sebagai prinsip hidup untuk menjalani kehidupan,
bukan sekedar materi yang disengajakan pada suatu pelajaran atau matakuliah.
PERTANYAAN SESI DISKUSI DAN TANYA JAWAB
1. Mengenai
hukuman untuk koruptor, di China dikatakan sudah efektif, mengapa tidak
diterapkan di Indonesia?
2.
Bagaimana
alur proses tindak pidan korupsi?
3.
Batasan-batasan
apa saja yang menyebabkan seseorang disebut korupsi? Misal Sumber dana dari
sekolah swasta kan dikelola sendiri, apakah itu korupsi, kan bukan memakai dana
APBN?
4.
Bagaimana
seleksi SDM untuk anggota-anggota KPK? Saat ini sebagai mahasiswa masih
idealis, namun saat di dunia kerja, kita dihadapkan pada suatu lingkungan yang
korup, lalu harus bagaimana?
5.
Sejauh
mana peran KPK (wewenang bapak) dalam nenyeret orang-orang besar seperti SBY
misalnya, atau Anas Urbaningrum dalaagar m suatu kasus korupsi? Antasari azhar
pernah mengatakan bahwa ketika menerima tugas sebagai kepala KPK harus siap
mempertaruhkan seluruh jiwa raga bahkan keluarga, apakah bapak pernah mendapat
ancaman semacam itu?
6.
Boleh
tolong dielaskan, mengapa saya harus percaya sama KPK?
7.
Bagaimana
cara KPK menjamin anggota-anggotanya steril? Bagaimana hutang-hutang kasus KPK?
8.
Pendapat
bapak mengenai revisi UU KPK? Pengaduan lewat twitter? Money Laundry?
* * * * * * * *
dibuat sebagai resume tugas kuliah umum Studium Generale ke 2. Sebenarnya saya agak ngantuk ngedengerinnya. hehe. kurang gereget. Kirain akan menjelaskan tentang KPK nya.
Di tulisan ini ada beberapa pendapat pribadi yang saya cantumkan juga hehe.
Menurut kalian, pembentukan karakter yang baik itu seperti apa sih? :)
No comments:
Post a Comment