Wednesday, June 10, 2015

Cara Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru

Biasanya yang terbayang saat harus ngurus surat-surat di pemerintahan itu "agak horor" ya?
Entah birokrasinya yang panjang, entah info prosesnya kurang jelas, entah waktu yang lama, entah apanya terkadang terasa ribet dan bikin orang jadi males. Hal semacam ini yang kadang membuka lapangan pekerjaan baru buat orang lain, yaitu jasa pengurusan-pembuatan-kita-bayar-jasa-aja-dan-tahu-beres, betul?
Btw kalo punya waktu, asik aja kok ngejalanin prosesnya sendiri, yuk! Sabar aja, itung itung silaturahim sama petugas-petugas wilayah. Hehe
Cekidot!

* * * * * * *
Prinsip pembuatan KK Baru / pengurusan kepindahan alamat adalah :
PAMIT DULU SAMA TETANGGA LAMA,
BARU KENALAN SAMA TETANGGA BARU
(urus dulu surat-surat di rumah lama, baru urus surat-surat di tempat tujuan baru)

A. 4 TEMPAT UTAMA (alurnya) :
1. RT
2. RW
3. Kantor Kelurahan
4. Kantor Kecamatan

B. SYARAT KELENGKAPAN BERKAS :
1. RT
Di sini cukup bawa diri + KTP, dapet Form Surat Pengantar yang akan di acc oleh Ketua RT dan Ketua RW.
2. RW
Pak RW tinggal nyatet data, langsung acc.
3. KANTOR KELURAHAN
- Surat Pengantar RT/RW yang tadi
- KTP asli kita
- KK asli
Disana kita akan dibuatkan :
- surat pengantar yang akan di acc oleh pejabat Kelurahan (saat itu) dan kecamatan (nantinya)
- form draft pembuatan KK baru (diisi petugas)
Berkas-berkas tsb nantinya kita bawa untuk proses ke Kecamatan.
(Perlu fotokopi ato ngga, keliatannya tergantung kelurahannya. Biar aman, punya fc aj masing2)
4. KANTOR KECAMATAN
Serahkan berkas yang tadi, tunggu dipanggil.
Akan dibuat surat pengantar lagi : Surat Keterangan Pindah WNI (misal antar kecamatan/kelurahan dalam satu Kab/kota), yang di acc oleh Camat dan ada ttd kita juga.
Masa Berlaku : 30 hari sejak tanggal permohonan! (Jadi segeralah urus pembuatan KTP dan KK di alamat baru)
Berkas tersebut untuk digunakan dalam pembuatan KTP dan KK di alamat baru. (Jangan kaget KTP dan KK lama asli diambil sama kecamatan ya)
Selain itu, kita dapat Resi untuk pengambilan KK alamat lama edisi baru yang ngga ada nama kitanya. (waktu pengambilan 3 minggu)

SELAMAT!
DENGAN INI KAMU RESMI BELUM TERDAFTAR SEBAGAI PENDUDUK DI WILAYAH MANAPUN HEHE. (Makanya cepetan urus ke alamat baru)

* * * * * * * *
Proses diatas berlaku untuk 1 orang. Kalau baru nikah, keduanya akan pindah ke alamat baru, masing masing harus jalanin proses itu.
Setelah keduanya beres, bawa berkas, urus ke alamat baru, tinggal datangi :
1. RT
2. RW
3. Kantor Kelurahan
3. Kantor Kecamatan
KK BARU DI ALAMAT BARU SEBAGAI KELUARGA BARU, SUDAH JADI!
Alhamdulillah, selamat mencoba,
Semoga bermanfaat! 

Baca kelanjutan pengalaman pembuatan KK selanjutnya :D 

No comments:

Post a Comment