Bismillah..
Berawal dari
ketidaksengajaan membaca sebuah artikel di konsultasisyariah.com
tentang haramnya shalat berjamaah berduaan dengan yang bukan muhrim, sekitar 4
bulan yang lalu.
OOOH TERNYATA NGGA BOLEH TOH YA?
OKE.
"Apabila seorang lelaki
berduaan dengan wanita yang bukan mahram, maka haram baginya untuk menjadi Imam
bagi wanita itu. Karena segala yang bisa mengantarkan kepada yang haram,
hukumnya haram ."
(As-Syarh Al-Mumthi', 4/251)
Setelah tahu itu,
saya jadi lebih waspada. Ini beberapa pengalaman yang masih saya inget terkait
hal ini
- Pernah suatu ketika saya berpeluang untuk bisa berjamaah (waktu beres wudhunya bareng), namun dengan seorang laki-laki yang bukan mahram saya, karena inget hadits itu, tanpa babibu saya langsung shalat sendirian (hanya bisa berharap itu orang juga ngerti, dan ngga nge judge kalo saya "orang-yang-males-jamaahan" hehe). STATUS : AMAN
- Pernah suatu ketika saya berpeluang untuk bisa berjamaah (sudah masuk waktu shalat dan karena lokasi yang terbatas). Ada lelaki yang bukan mahram mau shalat, terus saya deg-deg an ini gimana bisi haram (:O) kondisinya saat itu saya numpang sholat soalnya (nahloh). Alhamdulillah ternyata ada adek kecil yang juga ikut sholat berjamaah. Kita jadi ngga berdua, karena adek kecil itu. Tapi kaya gitu teh udah menghapuskan keharaman nya belum ya? STATUS : DIPERTANYAKAN
- Kemarin saat magrib saya masih di atas motor. Takut kelewat, nyimpang ke mushola SPBU Pertamina (cintailah ploduk ploduk Indonesia meskipun subsidi BBM dikurangi hehe). Ada petugas mau shalat juga, waktu shalatnya bareng. Pikiran saya saat itu : mepet waktunya, ngga ada orang lain lagi, berjamaah pahalanya lebih gede. Saat itu shalatnya pak petugas itu juga di jahr kan (dikeraskan, beliau sudah memposisikan diri sebagai imam). Terus jadinya berjamaah ,_, STATUS : DIPERTANYAKAN
Setelah
dipikir-pikir kalau ketemu kondisi seperti itu, bisa aja saya gantian, nunggu
orang itu beres (tapi takut kelewat magribnya)
JADI SEBENERNYA HARAMNYA TEH KENAPA YA?
Jangan sampai seorang lelaki
berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali dia ditemani mahramnya.
(HR. Bukhari 5233 dan Muslim 1341)
Jangan sampai seorang lelaki
berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan
(HR. Ahmad 177, Turmudzi 2165, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth)
Ya intinya kegiatan
apapun, mau shalat sekalipun, laki-perempuan ngga boleh berduaan. Kalau
sekitarnya masih ada orang-orang, ngga masalah. Usahaiiin banget ngga berduaan
doang. Apalagi mushola SPBU kadang memang berkururan minimalis.
BERJAMAAH SAMA SI PACAR?
Terus barusan dapet
Inspirasi dari blog orang (novianindinindi.blogspot.com). Judul artikelnya
kocak asik aja sih "Yang Elo Banggain Itu Haram Looh". Disitu
ngebahas tentang perempuan yang seneng banget kalo shalat diimamin pacarnya.
Disini saya ngga bahas tentang pacarannya ya, pasti bisa ambil kesimpulan
sendiri kok.
Ini saya ajak
jalan-jalan sedikit ya, barangkali belum pernah atau lupa tentang hal ini :
Suatu hari datang seseorang bernama Abu Huraiz
menemui Abdullah bin Mas'ud. Ia berkata "sesungguhnya aku baru saja
menikahi seorang gadis. "Aku takut sekali kalau-kalau dia
membenciku."
Ibnu Mas'ud mengatakan : Sesungguhnya rasa kasih itu
dari Allah, sedang kebencian itu dari syaitan di mana ia bekeinginan untuk
membencikan kepada kalian apa yang telah Allah halalkan bagi kalian. Maka
apabila istrimu datang kepadamu, maka perintahkanlah ia Shalat di belakangmu dua rakaat dan
berdoalah…
"Ya Allah berkahilah bagiku dalam keluargaku,
berkahilah bagi mereka dalam diriku. Ya Allah, kumpulkanlah antara kami selama
engkau kumpulkan dalam kebaikan dan pisahkanlah diantara kami jika Engkau
memisahkan menuju kebaikan." (Hr. Ibnu Abi Syaibah)
YAAP! AKAN ADA SAATNYA SHALAT
BERJAMAAH BERDUA DENGAN ORANG ASING YANG TELAH MENJADI MAHRAM. DAN COBA
BAYANGKAN KEBERKAHANNYA. Masyaallah. :"))
Mungkin bukan
artikel yang cocok kalau mau cari dalil-dalil shahih, atau penjelasan mengenai
fikih-fikihnya. Cuma tulisan blog untuk menangkap hikmah, mengikat makna hehe.
Pokonya tulung
banget kalo ada pemahaman yang salah-salah, dikoreksi ya :D
Karena siapapun
kita, memang berproses untuk dapat memahami suatu hal :)
Kamar, 21 November 2014
Hajah Sofyamarwa R.
________
bagaimana hukumnya ketika ada dua orang lawan jenis yang sedang sholat berjamaah yang bukan mahrmnya kemudian ditmpat itu ada satu orang yang tidak sedang sholat??
ReplyDeletePerlu di ingat yang dilarang disini bukan shalat nya, tapi kehawatiran timbulnya fitnah syahwat itu sendiri, karna sudah jelas pernyataan imam annawawi apabila sesorang sholat dengan bukan mahram dan berkholwat dengannya maka hukumnya makruh tahrim, jadi kalau emang sobat bisa menghndarkan untuk tidak berkhalwat setelah shalat maka boleh2 saja,
Delete