Wednesday, August 3, 2011

Pertanyaan seputar Tarawih dan Tahajud


Di copy paste dari Kak Rizki Lesus, isinya tentang pertanyaan seputar tarawih dan tahajud. Cukup panjang, tapi insyaallah dengan baca ini jadi lumayan ngerti :) seneng banget saya baca notes ini, jadi tercerahkan dari dunia kegelapan hehe
semoga bermanfaat.

Pertanyaan Seputar Tarawih dan Tahajud , Apakah boleh Tahajud setelah Tarawih, dll ???
by Rizki Lesus on Wednesday, August 25, 2010 at 10:13pm

Sebenarnya saya mau share ap yang saya tau tentang pertanyaan ini,karena saya sendiri baru-baru ini mengetahuinya, dan bahkan sampai Tahun kemarin saya masih melakukan apa yang mungkin ternyata itu tidak dianjurkan.Yaitu tentang shalat tahajud setelah tarawih atau meninggalkan tarawih saat rakaat ke 8,untuk melanjutkan witir sendiri dirumah ,padahal imam belum beres shalat.Alhamdulillah seorang ustadz mengingatkan dan juga saya menemukan dari berbagai literatur, Insya Allah bermanfaat,karena mungkin ini menjadi pertanyaan kita juga, sy coba ringkas dari Fatwa as shalat Syaikh Utsaimin, Fatawa Dr.Salih Fauzan al Fauzan,Shahih Fiqh Sunnah (4 Imam besar),Fatwa lajnah Ad Daimah (Dewan Riset Ilmiah Arab Saudi ), Ustdz Dzulqarnain,Ustdz Abu Roidah


Jumlah Rakaat Shalat Tarawih
Sholat tarawih tidak dibatasi jumlah rakaatnya secara wajib, seandainya seseorang sholat sepanjang malampun boleh, seandainya sholat dua puluhatau lima puluh rakaatpun boleh, berdasarkan sabda Rasulullahshallawahu 'alaihi wasallam :

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhu berkata : Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam bersabda : " sholat malam itu dua, dua maka apabila salah seorang dari kaliankuatir datangnya waktu subuh, hendaklah dia sholat satu rakaat untuk mengganjilkan rakat yang telah dia sholatkan". HR Bukhari dan Muslim.

Akan tetapi jumlah raka'at yang paling afdhol adalah yang dilakukan oleh Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam, yaitu sebelas raka'at atau tigabelas raka'at, karena Ummul Mu'minin 'Aisyah radhiallahu anha pernahditanya : bagaimana Rasulullah sholat malam di bulan Ramadhan ? makabeliau menjawab : tidak lebih dari sebelas raka'at baik dibulanRamadhan maupun diluar bulan Ramadhan ".



Akan tetapi hendaklah sholat dilakukan sesuai dengan syar'i, yakni dengan memanjangkan bacaan,ruku', sujud, dan berdirinya sesudah ruku' dan duduk diantara duasujud, tidak seperti yang dilakukan kebanyakan orang hari ini,yaitu imam sholat dengan cepat tanpa tuma'ninah sehingga makmum tidakbisa mengamalkan apa yang seharusnya, padahal imam adalah kepemimpinan,dan seorang pemimpin wajib mengerjakan yang lebih bermanfaat dan lebihbaik untuk yang dipimpinnya.



Namun apabila kita sholat tarawih dibelakang imam yang sholat dua puluh raka'at, maka yangsesuai dengan sunah adalah mengikuti imam, karena ketika kita keluarsebelum selesai imam maka kita tidak mendapatkan pahala sholatsepanjang malam sebagaimana sabda Rasulullah shallawahu 'alaihiwasallam :

Dari Abu Dzar radhiallahu anhu berkata : kami puasa bersama Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam sedang beliau tidak sholat bersama kamisampai malam ke dua puluh tiga dari bulan Ramadhan, beliau sholat bersama kami ketika telah lewat sepertiga malam, kemudian beliau tidak keluar sholat pada malam kedua puluh empat, lalu beliau sholat bersamakami pada malam kedua puluh lima ketika telah berlalu setengah malam,lalu kami berkata kepada beliau : yaa Rasulullah seandainya anda sholat lagi bersama kami samapai akhir malam ini ? maka beliaupun bersabda : "barangsiapa sholat bersama imam sampai imam selesai maka ditulisuntuknya pahala sholat sepanjang malam ".
(HR Ahmad, Abu Dawud, Nasai,Turmidzi dan beliau berkata: hadits ini hasan shahih )

Hadits ini juga dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam kitab " sholatu tarawih " dan beliau berkata : secara dhohirnya hadits ini menunjukkan fadhilah sholat qiyamu Ramadhan bersama imam dan ini dikuatkan oleh pernyataan Abu Dawud dalam " Al Masail " : ( hal : 62 ) beliau berkata : aku mendengar Imam Ahmad ditanya : apakah anda lebih menyukai seorangsholat berjamaah di bulan Ramadhan atau sendiri ?Beliau menjawab : aku lebih suka sholat bersama imam ( sampai sholat witir ).Begitu pula ketika beliau ditanya : apakah dia mengakhirkan sholat tarawih ?Beliau menjawab : sunahnya bersama kaum muslimin. ( sholatu tarawih : syaikh Albani hal : jilid 1/15).

Ibnu 'Abdil Barr mengatakan,"Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka'at tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan),termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakansedikit raka'at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak." (At Tamhid, 21/70)


Yang membenarkan pendapat di atas adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Shalat malam adalah dua raka'at dua raka'at. Jika engkau khawatir masuk waktu shubuh, lakukanlah shalat witir satu raka'at." (HR. Bukhari dan Muslim). Begitu pula anjuran Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk memperbanyak sujud dalam sabda beliau, "Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat)." (HR. Muslim no. 489)

Tahajud setelah Tarawih ?
pertanyaan ini pernah saya tanyakan juga kepada seorang ustadz, jawabannya intinya kira2 seperti ini,dan saya juga mencari literatur tambahan
Yang lebih utama adalah engkau menyempurnakan shalat Tarawih dan Witir berjama'ah bersama imam. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :

« من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة »

Barangsiapa yang shalat (malam)bersama imam (yakni berjama'ah) hingga selesai, maka ditulis baginyapahala shalat semalam penuh. HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi.

Jika setelah itu engkau inginshalat lagi pada malam itu, maka engkau boleh shalat sekehendakmu namun engkau jangan mengulang witir, namun engkau cukup dengan witir yangtelah engkau kerjakan berjama'ah bersama imam.

Bila engkau bangun pada akhir malamdan engkau ingin mengerjakan shalat, maka engkau bisa shalat semampumubtanpa berwitir, karena tidak ada dua witir pada satu malam yang sama.Namun jika engkau tidak berwitir pada awal malam, atau engkau genapkan witir awal malam tersebut dengan cara engkau tambah satu raka'at,sehingga dengan begitu engkau bisa berwitir pada akhir malam, makatidak mengapa.

(Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Buhutsil 'Ilmiyyah wal Ifta')

Nasihat Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin
Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalatTarawih berjama'ah bersama para shahabatnya hingga selesai. Maka parashahabat berkata : "Wahai Rasulullah kalau seandainya engkau tambahlagi untuk waktu malam yang tersisa." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab :
Barangsiapa yang shalat (malam)bersama imam (yakni berjama'ah) hingga selesai, maka ditulis baginya pahala shalat semalam penuh. HR. Ahmad dan Ash-habus Sunan

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengarahkan mereka untuk shalat pada akhir malam. Ini menunjukkan bahwayang lebih utama adalah seseorang mencukupkan shalatnya bersama imam. Yang lebih utama adalah engkau mencukup dengan shalat (Tarawih) berjama'ah bersamaimam hingga selesai. Karena barangsiapa yang shalat berjama'ah imam hingga selesai maka ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk.

Namun kalau dia kemudian bangun dan ingin shalat di akhir malam, maka tidak mengapa baginya insya allah. Dalam kondisi tersebut ia shalat dua rakaat dua rakaat hingga tiba waktu shubuh. (Fatawa Nur 'Ala Ad-Darb - Asy-Syaikh Al-'Utsaimin / Fatawa Ash-Shalah)

shalat Tarawih berjama'ah bersama imam, maka yang afdhal (lebih utama) adalah engkau sekalian shalat witir juga berjama'ah bersamanya, agar engkau memperoleh pahala yang sempurna. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
Barangsiapa yang shalat (malam) bersama imam (yakni berjama'ah) hingga selesai, maka ditulis baginya pahala shalat semalam penuh.(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Bila engkau bangun pada akhir malam dan engkau ingin mengerjakan shalat, maka engkau bisa shalat semampumu tanpa berwitir, karena tidak ada dua witir pada satu malam yang sama.Namun jika engkau tidak berwitir pada awal malam, atau engkau genapkan witir awal malam tersebut dengan cara engkau tambah satu raka'at,sehingga dengan begitu engkau bisa berwitir pada akhir malam, maka tidak mengapa.


Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Buhutsil 'Ilmiyyah wal Ifta'

Tata cara witir / Shalat setelah Tarawih
Pendapat pertama, mengatakan bahwa boleh melakukan shalat sunnah lagi sesukanya, namun shalat witirnya tidak perlu diulangi.
Pendapat ini adalah yang dipilih oleh mayoritas ulama seperti ulama-ulamaHanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, pendapat yang masyhur di kalanganulama Syafi'iyah dan pendapat ini juga menjadi pendapat An Nakho'i, AlAuza'i dan 'Alqomah. Mengenai pendapat ini terdapat riwayat dari AbuBakr, Sa'ad, Ammar, Ibnu 'Abbas dan 'Aisyah. Dasar dari pendapat iniadalah sebagai berikut.Pertama, 'Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

"Nabi shallallahu 'alaihiwa sallam biasa melaksanakan shalat 13 raka'at (dalam semalam). Beliaumelaksanakan shalat 8 raka'at kemudian beliau berwitir (dengan 1raka'at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat duaraka'at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku', beliau berdiri dariruku'nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku'. Setelah itu diantara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat duaraka'at." (HR. Muslim no. 738)

Kedua, dari Ummu Salamah, beliaumengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melakukanshalat dua raka'at sambil duduk setelah melakukan witir (HR. Tirmidzino. 471. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ketiga, dari Jabir bin 'Abdillah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa di antara kalian yang khawatir tidak bangun di akhir malam, makaberwitirlah di awal malam lalu tidurlah, ..." (HR. Tirmidzi no. 1187.Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dipahami darihadits ini bahwa jika orang tersebut bangun di malam hari –sebelumnyasudah berwitiri sebelum tidur-, maka dia masih diperbolehkan untuk shalat.

Adapun dalil yang mengatakan bahwa shalat witirnya tidak perlu diulangi adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

"Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam." (HR. Tirmidzi ,An Nasa-i) Syaikh Al Albani mengatakan bahwa haditsini shahih)

Pendapat kedua, mengatakan bahwa tidak boleh melakukan shalat sunnah lagi sesudah melakukan shalat witir kecuali membatalkan shalat witirnya yang pertama, kemudian dia shalat dan witi rkembali. Maksudnya di sini adalah jika sudah melakukan shalat witirkemudian punya keinginan untuk shalat sunnah lagi sesudah itu, makashalat sunnah tersebut dibuka dengan mengerjakan shalat sunnah 1raka'at untuk menggenapkan shalat witir yang pertama tadi. Kemudian setelah itu, dia boleh melakukan shalat sunnah (2 raka'at – 2 raka'at)sesuka dia, lalu dia berwitir kembali.Inilah pendapat lainnya dariulama-ulama Syafi'iyah. Mengenai pendapat ini terdapat riwayat dari'Utsman, 'Ali, Usamah, Ibnu 'Umar, Ibnu Mas'ud dan Ibnu 'Abbas. Dasardari pendapat ini adalah diharuskannya shalat witir sebagai penutupshalat malam. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

"Jadikanlah penutup shalat malam kalian adalah shalat witir." (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)



Tarjih dan Kompromi
Pendapat yang Terkuat Dari dua pendapat di atas, pendapat yang terkuat adalah pendapat pertama dengan beberapa alasan berikut.Pertama,Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah setelah beliau mengerjakan shalat witir. Perbuatan beliau ini menunjukkan bolehnya hal tersebut

Syaikh Utsaimin memberikan gambaran yang cemerlang , yaitu
(1) Baiknya mengikuti Imam sampai selesai,karena ia akan mendapat pahala shalat semalam penuh, jika ingin malam shalat witir , dan mengikuti sunnah mengakhirkan witir, setelah Imam shalat, Ia dapat berdiri menambah satu rakaat dan menggenapkan shalat langsung, tidak setelah tidur, sehingga saat ia malam nanti ingin shalat, dapat mengakhirkan witir menjadi penutup tanpa bertentangan dan merugi meninggalkan Imam

(2) Mengikuti imam sampai selesai witir, dan shalat malam nanti dua rakaat-dua rakaat tanpa mengulang witir, namun tidak mendapat keutamaan mengakhirkan witir (sesuai juga fatwa Lajnah Daimah)

Begitu juga seandainya imam sholat sebelas raka'at, dan kita ingin sholat duapuluh raka'at, maka yang paling afdhol kita mengikuti imam sampai selesai dan tidak perlu menambah raka'at lagi karena mudah-mudahan kita sudah mendapat pahala sholat sepanjang malam, sedangkan waktu yang adabisa kita gunakan untuk membaca atau menghafal Al-Quran, atau membaca kitab untuk menambah ilmu kita, maka itu juga termasuk amal kebajikan yang harus kita perbanyak terutama dibulan Ramadhan.

Yang paling afdhol adalah kita sholat dimasjid tempat kita tinggal, namun apabila ditempat itu imam sholatnya tidak sesuai syari, seperti sholatdengan cepat tanpa thuma'ninah, maka yang afdhol kita mencari tempatlain yang lebih bagus sholatnya, kalau itu menyulitkan maka lebih afdhol kita sholat dirumah berjamaah bersama keluarga diimami oleh yangbaik sholat dan bacaannya, itu karena sholat tarawih dimasjid sunahmuakad, menjaga thuma'ninah dalam sholat hukumnya wajib. (Fatwa Syaikh Utsaimin)



Kesimpulan dari pembahasan kali ini, ada beberapa pelajaran yang bisa kita ambil.

Pertama, bolehnya melakukan shalat sunnah lagi sesudah shalat witir.Kedua,diperbolehkannya hal ini juga dengan alasan bahwa shalat malam tidakada batasan raka'at sebagaimana dijelaskan dalam hadits diatas dan dikatakan pula oleh Syaikhul Islam IbnuTaimiyah (Majmu' Al Fatawa, 22/272). Jika kita telah melakukan shalat tarawih ditutup witir bersama imam masjid, maka di malam harinya kita masih bisa melaksanakan shalat sunnah lagi. Sehingga tidak ada alasan untuk meninggalkan imam masjid ketika imam baru melaksanakan shalattarawih 8 raka'at dengan niatan ingin melaksanakan shalat witir dirumah sebagai penutup ibadah atau shalat malam.

Meninggalkan Imam saat tarawih, tidaklah tepatkarena dia sudah merugi karena meninggalkan imam sebelum imam selesai shalat malam. Padahal pahala shalat bersama imam hingga imam selesaishalat malam disebutkan dalam hadits, "Siapa yang shalat bersama imamsampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh." (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Shahih).


Wallahua'lam

sumber gambar : http://indonesia-islamic-cyber.blogspot.com/2010/08/indahnya-sholat-berjamaah.html

No comments:

Post a Comment